Catat, Setelah Hari Ini Tidak Bisa Pindah Memilih

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Hari ini 10 April 2019 adalah kesempatan terakhir bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk pindah tempat pemungutan suara Pemilu 2019.

Pukul 16.00 WIB, KPU tidak menerima lagi permohonan pindah memilih. Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang waktu pindah memilih.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan batas maksimal waktu pindah TPS dari 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 pencoblosan bagi yang tertimpa sakit, bencana alam, penugasan, dan menjadi tahanan.

“Kita minta hari ini segera mengurus pindah memilih karena hari ini terakhir. Pindah memilih sampai hari ini pukul 16.00,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Jakarta, Rabu.

Sesuai putusan MK, waktu pengurusan pindah memilih diperpanjang. Dari semula hanya sampai H-30, menjadi bisa dilakukan hingga H-7 atau tanggal 10 April.

Pemilih yang hendak pindah memilih hanya perlu mendatangi Kantor KPU setempat dengan membawa KTP elektronik. Nanti pegawai KPU akan membantu membuat form A5 sebagai syarat pindah memilih.

Viryan menyampaikan saat ini kantor KPU dipenuhi warga yang hendak pindah memilih. Namun KPU hanya bisa melayani sesuai putusan MK.

Hingga 17 Maret 2019, tercatat 800.219 orang pindah memilih.

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

Oleh: Mirza Ghulam Fanany*) Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari...
- Advertisement -

Baca berita yang ini