Kasus Incest di Lampung Bikin Geger, Ini Alasan Para Pelaku Setubuhi Korban

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA â€“ Baru-baru ini publik Tanah Air dikejutkan dengan kasus incest yang terjadi di Lampung. AG (18) jadi korban incest atau hubungan sedarah oleh ayah kandungnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15).

“Berdasarkan hasil interogasi dari para pemeriksa didapat motifnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, dikutip dari Detikcom, Minggu 22 Februari 2019. Ia menjelaskan, bahwa pelaku M, mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. M menyebut bahwa dirinya melakukan perbuatan biadab tersebut sebanyak 5 kali, namun tentunya polisi tak yakin.

M mengaku sadar bahwa yang dia perkosa berulangkali itu adalah putri kandungnya sendiri. M mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas. “Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” ujar Ipda Dona.

“Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena,” sambungnya.

Dua pelaku lainnya kakak adik SA dan YF juga mengakui perbuatannya. SA dalam pemeriksaan mengakui menyetubuhi korban sekitar 120 kali, YF juga menyetubuhi kakaknya berulang kali. Niat SA dan YF menyetubuhi korban karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

“Dari dua pelaku lainnya yaitu kakak kandung dan adik kandungnya motifnya hanya berdasarkan seringnya atau lazimnya mereka nonton video porno yang ada di handphone. HP itu merupakan milik kakak kandungnya yang saat ini kondisinya telah rusak,” jelasnya.

“Adik kandungnya sendiri (YF) mengakui bahwa selain daripada menyetubuhi saudara kandungnya pelaku juga kita katakan mengalami penyimpangan seksual karena pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga diakui olehnya masing masing satu kali,” sambung Ipda Dona.

Polres Tanggamus masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2) nanti akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli. “Tindak lanjut dari kita sendiri hari senin besok kita akan melakukan pendalaman terhadap korban berikut dengan pelaku. Korban akan mendapat pendampingan dari ahli bahasa. Ketiga pelaku sendiri kita akan datangkan ahli psikologi dari Bandar Lampung untuk melihat apakah ketiga pelaku tersebut mengalami penyimpangan seksual atau tidak,” jelasnya.

M, SA dan YF saat ini ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

“Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya notabene adalah saudara kandungnya sendiri jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal,” paparnya. (Tisa)

Berita Terbaru

Resiliensi Media Perkuat Pertahanan Semesta Hadapi Ancaman Disinformasi

Oleh: Nizam Ahmad )*Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalamkehidupan masyarakat. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnyaancaman disinformasi, hoaks, pencurian data, hingga serangan siberyang dapat mengganggu stabilitas nasional. Kondisi tersebutmenempatkan resiliensi media sebagai salah satu pilar penting dalammemperkuat pertahanan semesta bangsa.Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi tantangantersebut melalui penguatan sistem keamanan siber nasional sekaligusmenjaga kualitas ekosistem informasi publik. Langkah ini menjadi bagiandari strategi nasional agar transformasi digital berjalan seiring denganterciptanya ruang informasi yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruhmasyarakat.Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwapemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terusmeningkatkan koordinasi lintas sektor guna memperkuat sistemkeamanan siber nasional. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadifaktor utama agar setiap ancaman digital dapat ditangani secara cepat, terukur, dan terpadu sehingga tidak berkembang menjadi gangguanterhadap kepentingan nasional.Urgensi penguatan tersebut tercermin dari data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mencatat sekitar 5,5 miliar serangan sibersepanjang 2025. Jumlah itu meningkat tajam hingga 714 persendibandingkan rata-rata tahunan pada periode 2020-2024. Tren tersebutjuga berlanjut pada awal 2026 dengan lebih dari 1,5 miliar serangan yang terjadi hanya dalam kurun Januari hingga pertengahan April.Berbagai ancaman tersebut tidak hanya berupa upaya peretasan sistempemerintahan, tetapi juga meliputi pencurian data pribadi, penipuandigital, penyebaran hoaks, hingga propaganda melalui media digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan nasionalkini tidak hanya datang dari ruang fisik, tetapi juga dari ruang siber yang semakin kompleks.Dudung menilai pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapisituasi tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagianpenting dalam menjaga keamanan digital melalui peningkatan literasidigital, perlindungan data pribadi, serta penggunaan media sosial secarabertanggung jawab agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.Penguatan ketahanan informasi juga memerlukan sistem keamanandigital yang kokoh. Karena itu, BSSN terus mendorong setiap daerahmenjadikan keamanan siber sebagai fondasi utama transformasi digital pemerintahan. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan layananpublik yang lebih efektif, aman, dan terpercaya.Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan danPembangunan Manusia BSSN, Andri Pancoro, menjelaskan bahwadigitalisasi layanan publik tidak cukup hanya dengan membangun aplikasimaupun mendigitalisasi dokumen. Menurutnya, seluruh proses tersebutharus didukung sistem keamanan informasi yang kuat agar inovasi digital dapat berkembang tanpa mengorbankan perlindungan data masyarakat.BSSN mencatat sekitar 93 persen dari 5,5 miliar anomali trafik sibersepanjang 2025 merupakan aktivitas berbahaya yang berkaitan denganupaya pencurian data dan berbagai bentuk serangan digital lainnya. Faktatersebut menunjukkan bahwa ancaman siber terus berkembang danberpotensi mengganggu keberlangsungan layanan publik apabila tidakdiantisipasi secara sistematis.Untuk memperkuat kesiapsiagaan, BSSN memberikan asistensi kepadaaparatur pemerintah daerah melalui bimbingan teknis keamanan siber danpersandian. Program tersebut mencakup pengelolaan aset teknologiinformasi, manajemen risiko keamanan informasi, penyusunan SistemManajemen Keamanan Informasi, pembentukan Tim Tanggap InsidenSiber, hingga perlindungan data pribadi.Selain penguatan keamanan siber, pemerintah juga menaruh perhatianbesar terhadap ketahanan media sebagai benteng utama dalammenghadapi disinformasi. Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan media profesional menjadi sangat penting untuk memastikanmasyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapatdipertanggungjawabkan.Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai tantanganyang dihadapi industri media saat ini tidak lagi semata berkaitan dengankeberlangsungan bisnis perusahaan pers. Menurutnya, melemahnyamedia arus utama dapat berdampak langsung terhadap kualitas informasipublik dan kesehatan demokrasi digital.Disrupsi teknologi telah mengubah pola distribusi informasi sekaligusmenggeser pendapatan media ke platform digital. Kehadiran kecerdasanartifisial juga memperbesar tekanan terhadap industri media melaluipenurunan trafik yang berimbas pada berkurangnya pendapatanperusahaan pers.Nezar mengungkapkan laporan Asosiasi Media Siber Indonesia menunjukkan penggunaan fitur AI pada mesin pencari menyebabkan trafiksejumlah media turun hingga sepuluh kali lipat. Kondisi tersebut memicuefisiensi di berbagai perusahaan media, termasuk media lokal yang selama ini menjadi sumber informasi penting bagi masyarakat di daerah.Meski demikian, pemerintah memandang persoalan yang lebih mendasaradalah menjaga kualitas informasi publik. Menurut Nezar, ruang informasitidak boleh didominasi oleh sumber-sumber yang menyebarkan informasimanipulatif maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan karenaberpotensi memperbesar penyebaran disinformasi.Atas dasar itu, pemerintah terus memperkuat ekosistem media melaluiberbagai bentuk kolaborasi. Salah satunya dengan mendorongimplementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentangTanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk MendukungJurnalisme Berkualitas atau Publisher...
- Advertisement -

Baca berita yang ini