MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan akan memberi hukuman yang berat bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang masih nekat untuk keluar daerah, entah untuk urusan dinas maupun keperluan pribadi. ASN hanya diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota, jika terkait dengan penanganan corona (covid-19).
Kebjakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. SE ini ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 12 Mei lalu 2020.
“Dalam SE itu, jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan resmi, Rabu 13 Mei 2020.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.
Selain itu, juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Covid-19.
“Sanski bukan hanya ASN saja, namun juga atasan yang memberikan izin,” ujar Dwi.
Di sisi lain, perjalanan dinas hanya bisa dilakukan PNS, setelah ada persetujuan dari atasan dan juga harus berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi PNS saat akan melakukan perjalanan dinas adalah pertama mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
Kemudian, PNS itu perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 melalui pemeriksaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test. Diperlukan juga surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Terakhir, PNS tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.
Surat Edaran itu pun Tjahjo tujukan kepada sejumlah pimpinan instansi negara seperti Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala BIN.
Kemudian, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.