MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, ada sejumlah pejabat atau petinggi negara yang tidak akan diberikan THR di tahun. Berikut daftarnya :
Kategori pertama adalah pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
Kedua, Wakil Menteri.
Ketiga, Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
Keempat, jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
Kelima, Dewan pengawas BLU.
Keenam, Dewan Pengawas LPP.
Ketujuh, Staf khusus kementerian.
Kedelapan, Hakim Ad hoc.
Kesembilan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kesepuluh, Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
Kesebelas, PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
Keduabelas, PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.