MINEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) resmi digunakan untuk mencoblos pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Yang sudah punya suket itu sah, karena sudah punya NIK dan tidak bisa dimanipulasi, juga disalahgunakan,” ujar Mendagri di Jakarta, Sabtu 6 April 2019.
Ia meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukannya meski di hari libur. Tjahjo secara tegas menyebut tidak ada Disdukcapil yang libur meskipun tanggal merah, jelang hari H Pemilu 2019.
“Silakan dicek, buka hari libur. Kalau di Jakarta, itu di Pasar Minggu. Kalau punya Suket, nanti diganti e-KTP,” kata Tjahjo
Sampai saat ini, Mendagri mengklaim bahwa sudah 98 persen masyarakat Indonesia telah melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Ia meminta masyarakat agar proaktif dan jangan sampai kehilangan haknya dalam pemilu.