Alhamdullilah Mahasiswa PTN Dapat Keringanan Uang Kuliah Selama Pandemi Covid 19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik bagi mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia Jamal Wiwoho menyatakan mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama pandemi Covid 19 ini.

Keringanan yang dimaksud mengacu pada pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran berangsur dan penundaan pembayaran UKT. ”Prosedur mahasiswa yang akan mengajukan keringanan tersebut diajukan kepada dekan. Dan dekan akan mengusulkan kepada rektor. Rektor sudah mempunyai keputusan soal ini. Jadi prosedurnya itu diajukan oleh mahasiswa,” ujarnya konferensi video, Selasa 5 Mei 2020.

Pengajuan itu bisa dilakukan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Ia pun menegaskan seluruh rektor PTN sudah sepakat terkait aturan ini dan akan memberikan pilihan keringanan UKT jika data yang diajukan mendukung.

Kebijakan ini mengacu pada aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 39 Tahun 2019 tentang BKT dan UKT pada PTN di Lingkungan Kemenristekdikti.

Pada Pasal 5 Permen tersebut, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT bila terdapat ketidaksesuaian atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa. Dalam hal ini mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai harus mengajukan ketidaksesuaian kemampuan ekonomi. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur oleh pemimpin PTN.

Hal ini berbeda dengan mahasiswa perguruan tinggi swasta. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mengeluhkan banyaknya PTS skala menengah dan kecil yang bahkan tidak mampu membayar dosen dan tenaga pendidik karena kendala pembayaran UKT. APTISI meminta pemerintah untuk membantu mencari solusi untuk mengatasi kekurangan biaya ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sidak Ramadan sebagai Instrumen Stabilitas Pasar

Oleh: Yusuf Rinaldi)* Setiap memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri, pemerintahmemastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional tetap terjaga melaluilangkah pengawasan yang aktif dan terukur. Peningkatan aktivitas konsumsimasyarakat dipandang sebagai momentum positif yang mencerminkan perputaranekonomi yang dinamis. Dalam kerangka tersebut, inspeksi mendadak (sidak) menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pangan, memastikandistribusi berjalan lancar, serta menjaga keterjangkauan harga bahan pokok. Kehadiran langsung pemerintah di lapangan menegaskan komitmen kuat dalammelindungi kepentingan masyarakat, memperkuat transparansi rantai pasok, sertamembangun kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional yang tangguhdan responsif. Langkah tersebut terlihat nyata ketika Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy, turun langsung melakukan pemantauan di Pasar Jonggol, yang selama ini dikenal sebagai pasar penyangga bagi wilayah Bogor, Bekasi, hingga Jakarta. Kehadiran pejabat tinggi di titik distribusi akhir menunjukkan bahwapemerintah mengedepankan pengawasan berbasis kondisi riil lapangan. SarwoEdhy menegaskan bahwa selama Ramadan pemerintah tidak boleh lengah dan harus memastikan harga tetap terkendali serta distribusi berjalan lancar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah pembenahan akan segera dilakukan di lokasi. Hasil pemantauan memperlihatkan mayoritas komoditas pangan strategis beradadalam kondisi relatif stabil. Harga beras medium lokal berada di kisaran Rp13.000 per kilogram dan beras premium Rp14.500 per...
- Advertisement -

Baca berita yang ini