MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik bagi mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia Jamal Wiwoho menyatakan mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama pandemi Covid 19 ini.
Keringanan yang dimaksud mengacu pada pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran berangsur dan penundaan pembayaran UKT. ”Prosedur mahasiswa yang akan mengajukan keringanan tersebut diajukan kepada dekan. Dan dekan akan mengusulkan kepada rektor. Rektor sudah mempunyai keputusan soal ini. Jadi prosedurnya itu diajukan oleh mahasiswa,” ujarnya konferensi video, Selasa 5 Mei 2020.
Pengajuan itu bisa dilakukan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Ia pun menegaskan seluruh rektor PTN sudah sepakat terkait aturan ini dan akan memberikan pilihan keringanan UKT jika data yang diajukan mendukung.
Kebijakan ini mengacu pada aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 39 Tahun 2019 tentang BKT dan UKT pada PTN di Lingkungan Kemenristekdikti.
Pada Pasal 5 Permen tersebut, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT bila terdapat ketidaksesuaian atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa. Dalam hal ini mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai harus mengajukan ketidaksesuaian kemampuan ekonomi. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur oleh pemimpin PTN.
Hal ini berbeda dengan mahasiswa perguruan tinggi swasta. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mengeluhkan banyaknya PTS skala menengah dan kecil yang bahkan tidak mampu membayar dosen dan tenaga pendidik karena kendala pembayaran UKT. APTISI meminta pemerintah untuk membantu mencari solusi untuk mengatasi kekurangan biaya ini.