Yuk Belajar dari Rumah Lewat TVRI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak semua orang mempunyai akses internet. Tak semua anak sekolah juga mempunyai laptop atau peralatan komputer (PC). Nah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja meluncurkan Program Belajar dari Rumah melalui lembaga penyiaran publik TVRI.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses internet agar bisa tetap bisa belajar dari rumah.

Nadiem Makarim mengatakan kerjasama antara TVRI dan kementeriannya dilakukan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses internet –karena kondisi ekonomi maupun letak geografis– bisa menjalankan kegiatan belajar di rumah.

Nadiem menyadari saat ini masih banyak sekolah di daerah tidak memiliki akses internet, kesulitan menggunakan teknologi hingga keterbatasan dana untuk kuota internet. ”Diharapkan, Program Belajar dari Rumah ini dapat memperluas akses layanan pendidikan bagi masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet maupun keterbatasan ekonomi,” ujar Nadiem Makarim.

Lembaga penyiaran publik TVRI akan menyiarkan program belajar dari rumah selama kurang lebih tiga bulan, dengan program materi belajar untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), pelajaran umum dan parenting.

Pelaksana Harian Direktur Program dan Berita TVRI Usrin Usman menjelaskan Program Belajar dari Rumah melalui tayangan di TVRI akan dimulai pada Senin 13 April 2020 pada pukul 08.00 pagi hingga 23.00 dengan diselingi program-program TVRI.

Selain diisi oleh dengan program pembelajaran untuk semua jenjang lanjutnya belajar dari rumah juga akan menyajikan program bimbingan orangtua dan guru serta tayangan kebudayaan pada akhir pekan.

Menurut Usrin, konten pembelajaran yang disajikan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, penumbuhan karakter dan kecakapan hidup peserta didik yang disampaikan secara ringan dan menghibur. Kemendikbud, tambahnya, juga akan memantau dan mengevaluasi mengenai program ini bersama dengan lembaga non-pemerintah.

”Untuk masyarakat Indonesia, terutama anak didik kita, penayangan jam pendidikan melalui layar TVRI, kerjasama TVRI dengan Kemendikbud itu akan dilakukan sejak Senin sampai dengan Jumat,” Kata Usrin.

Berikut Jadwal Penayangan Belajar di Rumah:

Pukul 08.00 – 08.30 materi PAUD

Pukul 08.30 – 09.00 kelas I sampai kelas III SD

Pukul 10.00 – 10.30 kelas 4 dan kelas 6

Pukul 10.30 – 11.00 pelajaran SMP

Pukul 14.00 – 14.30 Pelajaran SMA

Pukul 14.30 – 15.00 Pengasuhan dan pendidikan anak

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini