Menkeu: Pelaku Usaha di Media Sosial Wajib Bayar Pajak

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pasca pencabutan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pelaku usaha di media sosial atau online tetap membayar pajak.

Ia pun menegaskan, perlakukan perpajakan terhadap semua pelaku usaha pun sama. Termasuk pelaku usaha yang berdagang di media sosial.

Artinya, kata Sri Mulyani, jika seseorang mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka orang tersebut harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Semisal seseorang menjalankan usaha dan penghasilannya berada di bawah Rp 4,8 miliar, maka orang tersebut pun diwajibkan PPh Final sebesar 0,5 persen. “Jadi modus dari bisnisnya apakah menggunakan sosial media, maupun menggunakan marketplace atau bisnis konvensional, treatment pajaknya sama,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Rabu 3 April 2019.

Menurut dia, pada dasarnya aturan yang dicabut pada akhir Maret lalu tersebut tak mengatur tarif pajak baru. Salah satu alasan pencabutan aturan tersebut adalah banyaknya kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.

Ke depannya, pemerintah bersama kementerian/lembaga akan berkoordinasi untuk mengoleksi informasi yang berasal dari pelaku e-commerce. Ia pun mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai aspek perpajakan sehingga pelaku usaha memahami seperti apa kewajiban perpajakannya

“Kita akan terus melakukan analisis ekosistemnya dan kita bersama-sama dengan pelakunya untuk memahami mereka, seperti apa behavior-nya. Kemudian bagaimana pemungutan perpajakannya tanpa menimbulkan distorsi dan ketidakadilan,” ujar Sri Mulyani.

Berita Terbaru

Aliansi Gabungan Masyarakat Bali Menolak People’s Water Forum yang Dibiayai Asing

Denpasar, Bali (21/5) - Aliansi Gabungan Masyarakat Bali dengan tegas menolak pelaksanaan People's Water Forum (PWF) yang dimaksudkan untuk...
- Advertisement -

Baca berita yang ini