Jokowi Kucurkan Rp 405,1 Triliun untuk Hadapi Corona, Ini Rinciannya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kucurkan anggaran senilai Rp 405,1 triliun. Uang atusan triliun itu untuk menangani dampak adanya penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya di bidang perekonomian.

Payung hukum kebijakan Jokowi itu tercantum dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Nantinya, total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk bidang kesehatan, keamanan sosial, insentif perpajakan, hingga kredit usaha rakyat.

“Terkait penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa 31 Maret 2020.

Jokowi merinci, sebanyak Rp 75 triliun disiapkan untuk bidang kesehatan. Dana ini akan digunakan untuk pembelian APD dan pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kemudian peningkatan kapasitas dan kemampuan 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet. Pemberian insentif dokter pun menjadi fokus Jokowi.

Yakni untuk spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta. Pun santunan kematian tenaga medis sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya dana Rp 110 triliun dikucurkan untuk perlindungan sosial. Dana ini mencakup penambahan anggaran kartu sembako yang nilainya naik 30 persen, dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Kemudian Kartu Prakerja yang anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Subsidi listrik untuk 450 va akan digratiskan selama 3 bulan dan untuk pelanggan 900 VA akan dikenakan diskon 50 persen.

Pemerintah juga akan mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Sementara untuk pemulihan ekonomi nasional dianggarkan dana senilai Rp 150 triliun. Dalam prioritas, PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.

Selain itu juga Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Pemerintah juga mengurangi PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha dan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Terdapat penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
Terakhir, untuk insentif pajak dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disediakan dana sebesar Rp 70,1 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau Salah Satu Indikator Kesuksesan Libur Nataru

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya telah memastikan ketersediaan pangan pokok strategis serta...
- Advertisement -

Baca berita yang ini