Akhirnya Jokowi Tetapkan PSBB untuk Perangi Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi akhirnya menetapkan metode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi wabah corona atau Covid19. Ada penegakkan hukum di dalamnya.

“Alasan memilih status tersebut karena Covid19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Selasa 31 Maret 2020.

Sesuai Undang-undang, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid19 dan kepala daerah.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Prioritas MBG untuk 3B, Investasi Gizi Masa Depan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Upaya menurunkan angka stunting di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih terarah pada fase paling krusial dalam siklus kehidupan manusia. Karena itu, intervensi gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) menjadi langkahstrategis untuk memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan berkualitas. Dalam konteks tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memprioritaskan kelompok 3B menunjukkan arah kebijakan yang tepat. Fokus pada bumil, busui, dan balita berarti pemerintah menempatkan perhatian pada periodeemas 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yang menjadi penentu utama tumbuhkembang anak. Jika intervensi gizi dilakukan secara konsisten sejak masa kehamilan hingga awalkehidupan anak, risiko stunting dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, kebijakan gizi yang tepat sasaran bukan hanya program bantuan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengandalkan program MBG kategori 3B sebagai strategi kunci untukmengatasi stunting sejak dini.  MBG 3B menjadi bagian integral dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusiaberkualitas, khususnya melalui pemenuhan gizi pada periode emas 1.000 HPK.  Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengatakan program...
- Advertisement -

Baca berita yang ini