Alhamdulillah! RS Darurat Corona di Kemayoran Segera Beroperasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Rumah Sakit (RS) Darurat corona yang disulap dari Wisma atlet Kemayoran, Jakarta Utara akan segera beroperasi.

“Saya baru saja mengecek kesiapan wisma atlet ini yang akan kita gunakan untuk persiapan penanganan virus Covid-19 dan bisa mulai digunakan,” ujarnya, Senin 23 Maret 2020 melansir merdeka.com.

Jokowi juga melihat sarana dan prasarana Wisma Atlet telah siap. Baik untuk untuk ruang penanganan pasien, ventilator dan Alat Pelindung Diri (APD). Sehingga, diharapkan rumah sakit penanganan Covid-19 sudah bisa digunakan pada sore ini.

Jokowi menjelaskan Wisma Atlet memiliki kapasitas 24.000 orang. Saat ini pemerintah telah menyiapkan kamar untuk 3.000 pasien.

“Dengan wilayah ruang yang telah ditata dengan sebuah manajemen yang baik, baik untuk pasien, untuk dokter, untuk paramedis semua ditempatkan dengan manajemen ruang yang berbeda,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini