MINEWS, PALEMBANG – Dua pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap wanita muda calon pendeta asal Nias, yakni Nang (20) dan Hendri (18) sedang bersiap menanti hukuman yang mahaberat.
Kedua pelaku terancam hukuman mati bersadarkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kini nasib kedua pelaku akan bergantung pada putusan jaksa dan hakim.
“Penyidik akan kumpulkan semua barang bukti. Kita lihat apakah ada perencanaan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain, Jumat 29 Maret 2019.
Ia menyebut ada motif dendam dalam kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang merasa pernah dihina akhirnya merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan si wanita calon pendeta.
“Ada kata-kata korban yang membuat pelaku sakit hati,” ujar Zulkarnain.
Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di mes PT PSM Air Sugihan, Sungai Baung, OKI. Mereka ditangkap berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi kunci korban selamat yang berusia 9 tahun.