Pria Ini Harus Bayar Rp 23 Juta karena Terbukti Nyebar Hoaks Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Seorang pria paruh baya bernama Aliuudin (67) terpaksa harus membayar sejumlah uang denda akibat ulahnya menyebarkan hoaks tentang virus corona atau Covid-19.

Aliuddin yang merupakan mantan pekerja di Departemen Kereta Api Sabah, Malaysia itu wajib membayar denda sebesar 1.700 dolar AS, setara Rp 23 juta.

Parahnya, sanksi itu juga bakal ditambah dengan ancaman penjara selama 10 bulan oleh pengadilan. Semua karena Aliuudin terbukti telah menyebarkan hoaks tentang virus corona

Aliuudin terbukti bersalah karena menyebarkan kabar ada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sandakan meninggal akibat virus corona. Dia dinyatakan menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan masyarakat bingung melalui aplikasi WhatsApp.

Hakim menyebut insiden itu dilakukan di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu pada 23 Januari pukul 09.34 waktu setempat. Setelah mendengar putusan tersebut, Aliuudin menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelum  Aliuudin, seorang jurnalis perempuan Malaysia bernama Wan Noor Hayati Wan Alias juga menjadi tersangka karena menyebarkan hoaks tentang corona di media sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini