Alhamdulillah! Semua WNI yang Terjebak di Kapal Pesiar Jepang Sehat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI Tokyo memastikan kondisi 78 WNI yang berada di Kapal Pesiar Diamond Princess dalam kondisi sehat. Meskipun, kapal tersebut di dalamnya tersebar corona yang telah menjangkit banyak orang.

Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memanggil dua perusahaan manning agency yang memberangkatkan para kru WNI di kapal tersebut. Dua perusahaan itu diminta untuk menjamin perlindungan bagi warga Indonesia. Selain itu, komunikasi intens juga dibangun antara pemerintah dan para WNI yang terjebak.

“Untuk menjaga komunikasi, KBRI Tokyo telah membentuk komunikasi pada aplikasi WhatsApp group dengan para kru WNI dan memberikan bantuan logistik berupa vitamin,” tulis pernyataan resmi Kemenlu, Rabu 12 Februari 2020.

Sementara ini, para WNI itu masih menjalani wajib observasi kesehatan. Diperkirakan, observasi itu akan selesai pada 19 Februari 2020.

Sejauh ini, di Kapal Diamond Princes sudah ada 39 orang yang dilaporkan positif terinfeksi virus Corona. Selain itu ada satu orang petugas karantina yang juga terinfeksi dan secara keseluruhan jumlah pasien mencapai 175 orang per Rabu 12 Februari 2020.

Diamond Princess dikarantina selama dua pekan setelah tiba di Yokohama pada 3 Februari lalu. Karantina diberlakukan setelah seorang pria yang melakukan perjalanan dengan kapal turun di Hong Kong dan didiagnosis terkena virus tersebut. Sekitar 3.700 orang berada di atas kapal pesiar dengan jumlah awak 1.100 dan kapasitas penumpang 2.670.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini