Alhamdulillah! Semua WNI yang Terjebak di Kapal Pesiar Jepang Sehat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI Tokyo memastikan kondisi 78 WNI yang berada di Kapal Pesiar Diamond Princess dalam kondisi sehat. Meskipun, kapal tersebut di dalamnya tersebar corona yang telah menjangkit banyak orang.

Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memanggil dua perusahaan manning agency yang memberangkatkan para kru WNI di kapal tersebut. Dua perusahaan itu diminta untuk menjamin perlindungan bagi warga Indonesia. Selain itu, komunikasi intens juga dibangun antara pemerintah dan para WNI yang terjebak.

“Untuk menjaga komunikasi, KBRI Tokyo telah membentuk komunikasi pada aplikasi WhatsApp group dengan para kru WNI dan memberikan bantuan logistik berupa vitamin,” tulis pernyataan resmi Kemenlu, Rabu 12 Februari 2020.

Sementara ini, para WNI itu masih menjalani wajib observasi kesehatan. Diperkirakan, observasi itu akan selesai pada 19 Februari 2020.

Sejauh ini, di Kapal Diamond Princes sudah ada 39 orang yang dilaporkan positif terinfeksi virus Corona. Selain itu ada satu orang petugas karantina yang juga terinfeksi dan secara keseluruhan jumlah pasien mencapai 175 orang per Rabu 12 Februari 2020.

Diamond Princess dikarantina selama dua pekan setelah tiba di Yokohama pada 3 Februari lalu. Karantina diberlakukan setelah seorang pria yang melakukan perjalanan dengan kapal turun di Hong Kong dan didiagnosis terkena virus tersebut. Sekitar 3.700 orang berada di atas kapal pesiar dengan jumlah awak 1.100 dan kapasitas penumpang 2.670.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini