MINEWS, JAKARTA-Adanya desakan pemerintah agar maskapai penerbangan menurunkan harga tiket pesawat hingga dan paling lambat per awal April 2019 ini. Langsung ditanggapi oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Menurutnya, ultimatum pemerintah tidak tepat sasaran. Seharusnya, pemerintah justru sebaiknya mengubah regulasi tiket pesawat terlebih dahulu agar ada ketetapan yang jelas terkait persoalan tarif, terutama tarif batas atas.
“Itu ultimatum yang aneh dan salah sasaran. Kenapa di ultimatum karena tidak ada pelanggaran regulasi? Kalau memang pemerintah menghendaki tarif tiket pesawat turun, ya diubah regulasinya,†katanya.
Dia mengatakan, yang paling penting ialah regulasi atau peraturan yang memayungi maskapai agar tertib mematok harga tiket pesawat kepada masyarakat.
“Ultimatum itu menunjukkan pemerintah tak mampu mengatasi masalah yang sebenarnya. Kalau memang pemerintah ingin melindungi masyarakat agar tarif pesawat turun, maka ubah dulu regulasinya, khususnya terkait ketentuan batas atas, berani tidak pemerintah melakukan itu? jika tidak berani dan tidak dilakukan, maka ultimatum itu hanya demi populis belakan,†katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. “Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan.
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi masalah tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.