MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua hari diterapkan, kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) ‘menangkap’ 341 pemotor yang melanggar lalu lintas. Hari kedua jumlahnya bertambah dan jenis pelanggaran terbanyak menerobos jalur busway sebanyak 171 kasus.
“Pada hari pertama atau Sabtu 1 Februari 2020 sebanyak 167 kasus dan hari kedua Minggu 2 Februari 2020 174 kasus,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Senin 3 Februari 2020.
Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus. Jumlah itu berupa 118 sepeda motor menyerobot jalur busway dan 6 kasus tidak menggunakan helm.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.
Saat ini sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan telah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Pelanggar nantinya mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan. Setelah tahap sosialisasi barulah diberikan sanksi.
Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur sanksi yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.