Lepas dari Jabatan Dirut Transjakarta, Sekarang Donny Saragih Jadi Buronan Kejari Jakpus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Donny Andy S Saragih yang beberapa waktu lalu ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta akhirnya berstatus buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Dia harus menjalankan masa hukumannya selama dua tahun penjara atas kasus yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu diambil setelah hingga Selasa 28 Januari 2020 petang, Donny tidak kunjung datang ke Kejari Jakpus untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso di Jakarta, Selasa.

Selain menetapkan status buron, Kejari Jakpus juga mencegah Donny bepergian keluar negeri. Berkasnya kini sudah disiapkan dan segera diserahkan ke Direktur Jenderal Imigrasi.

Donny adalah terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Hal tersebut, membuat Donny hanya menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) selama lima hari. Kamis 23 Januari 2020 ditetapkan dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), penunjukkannya dibatalkan, Senin 27 Januari 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini