DPR Usul OJK Dibubarkan, Begini Kata Ombudsman

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Ombudsman sekaligus Ketua Investigasi persoalan ansuransi BUMN, Ahmad Alamsyah Saragih menanggapi rencana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh DPR.

Alamsyah mengatakan pihaknya masih akan mendalami peran OJK dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, salah satunya perusahaan asuransi.

Seperti diketahui, pengawasan OJK masih lemah terbukti dari masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan pelat merah ini merugi Rp 13,7 triliun karena produk JS Saving Plan yang dijualnya.

“Kami belum masuk sampai ke sana. Kita masih fokus untuk memdalami peran OJK dalam pengaturan dan pengawasan perusahaan asuransi,” katanya pada Minews, Rabu 22 Januari 2020.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya membuka peluang untuk mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI). Hal itu dikarenakan fungsi pengawasan yang dilakukan OJK belum berjalan maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Alamsyah menilai perlunya untuk bersikap secara rasional, “Saya belum bisa menjawab. Karena kami baru mulai pendalaman. Nantilah, kita harus membiasakan bersikap rasional.”

Sebelumnya pada rapat Komisi XI DPR kemarin, Selasa 21 Januari 2020, ada usulan untuk membubarkan OJK. Pembubaran tersebut dengan maksud agar pengawasan keuangan dikembali kepada Bank Indonesia (BI) atau Kementerian Keuangan.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Ericko Sotarduga mengatakan, “Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu.”

(Anita Rahim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jadi Duta Komunikasi WWF, Cinta Laura Ajak Generasi Muda Peduli Krisis Air

Bali – Duta Komunikasi World Water Forum (WWF) ke-10 Cinta Laura mengajak generasi muda untuk lebih peduli pada persoalan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini