DPR Usul OJK Dibubarkan, Begini Kata Ombudsman

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Ombudsman sekaligus Ketua Investigasi persoalan ansuransi BUMN, Ahmad Alamsyah Saragih menanggapi rencana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh DPR.

Alamsyah mengatakan pihaknya masih akan mendalami peran OJK dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, salah satunya perusahaan asuransi.

Seperti diketahui, pengawasan OJK masih lemah terbukti dari masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan pelat merah ini merugi Rp 13,7 triliun karena produk JS Saving Plan yang dijualnya.

“Kami belum masuk sampai ke sana. Kita masih fokus untuk memdalami peran OJK dalam pengaturan dan pengawasan perusahaan asuransi,” katanya pada Minews, Rabu 22 Januari 2020.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya membuka peluang untuk mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI). Hal itu dikarenakan fungsi pengawasan yang dilakukan OJK belum berjalan maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Alamsyah menilai perlunya untuk bersikap secara rasional, “Saya belum bisa menjawab. Karena kami baru mulai pendalaman. Nantilah, kita harus membiasakan bersikap rasional.”

Sebelumnya pada rapat Komisi XI DPR kemarin, Selasa 21 Januari 2020, ada usulan untuk membubarkan OJK. Pembubaran tersebut dengan maksud agar pengawasan keuangan dikembali kepada Bank Indonesia (BI) atau Kementerian Keuangan.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Ericko Sotarduga mengatakan, “Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu.”

(Anita Rahim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini