MATA INDONESIA, JAKARTA – Helmy Yahya mengaku tidak tahu penyebab pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas TVRI sebab kondisi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) itu lebih baik saat dia pimpin. Dia bakal melanjutkan masalah itu ke jalur hukum.
“Mulai dari tata kelola keuangannya, programnya, dan juga rating TVRI yang dahulu sangat memprihatinkan,” ujar Helmy di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
Usul pemberhentian dirinya sudah dilayangkan sejak 4 Desember 2019 oleh Dewan Pengawas, namun tidak dia tanggapi.
Helmy memilih bungkam dari pertanyaan media massa. Hingga akhirnya 16 Januari 2020 Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan surat pemberhentiannya dari jabatan Dirut.
Hal senada disampaikan seorang karyawan TVRI, Agil Samal yang menilai Dewan Pengawas tidak melihat perubahan kinerja dan pencapaian lebih baik yang diraih televisi pemerintah tersebut.
Helmy sudah berencana menempuh jalur hukum karena pembelaannya atas tuduhan Dewan Pengawas tersebut tidak diterima. (Widyo)