Helmy Yahya Melawan, Dewan Pengawas LPP TVRI Bakal Seret ke Proses Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Helmy Yahya mengaku tidak tahu penyebab pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas TVRI sebab kondisi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) itu lebih baik saat dia pimpin. Dia bakal melanjutkan masalah itu ke jalur hukum.

“Mulai dari tata kelola keuangannya, programnya, dan juga rating TVRI yang dahulu sangat memprihatinkan,” ujar Helmy di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.

Usul pemberhentian dirinya sudah dilayangkan sejak 4 Desember 2019 oleh Dewan Pengawas, namun tidak dia tanggapi.

Helmy memilih bungkam dari pertanyaan media massa. Hingga akhirnya 16 Januari 2020 Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan surat pemberhentiannya dari jabatan Dirut.

Hal senada disampaikan seorang karyawan TVRI, Agil Samal yang menilai Dewan Pengawas tidak melihat perubahan kinerja dan pencapaian lebih baik yang diraih televisi pemerintah tersebut.

Helmy sudah berencana menempuh jalur hukum karena pembelaannya atas tuduhan Dewan Pengawas tersebut tidak diterima. (Widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini