Bantah Jadi Gundik, Istri Yama Carlos ke Siwi Sidi: Buktikan Kalau Anda Wanita Baik-baik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Istri Yama Carlos, Arfita Dwi Putri ikut berkomentar soal Siwi Sidi yang membantah menjadi gundik. Sebagai sesama pramugari Garuda Indonesia, Arfita meminta Siwi Sidi untuk membuktikan bantahannya.

“Mohon maaf sy ingin angkat bicara dan luruskan di sini. Iya memang menurut sy dia melapor itu tindakan yg benar, krn dia sendiri bilang merasa dirugikan dan tercoreng nama baiknya. Nah tapi, tolong dipertanggung jawabkan pelaporannya dgn kasih bukti kenapa bisa merasa dirugikan,” tulisnya di Instagram Stories, @arfitadwip.

“Buktikan kl anda wanita baik2 dn mendapatkan semua fasilitas maupun kemewahan tsb dgn cara yg benar dan HALAL. Krn ini lah yg jd pokok utama para netizen jd kepo dan nyinyir,” tulisnya lagi.

Lebih lanjut Arfita menyarankan ke Siwi Sidi untuk memberikan bukti-bukti yang akurat yang bisa menutup mulut netizen.

Bukan tanpa sebab Arfita tiba-tiba angkat bicara, profesinya sebagai pramugari ikut tercoreng. Gara-gara isu soal gundik, semua pramugari terkena dampak negatifnya.

“Kenapa sy sarankan beberkan bukti? Ya supaya meredam ini semua. Jgn hanya keluar pernyataan tanpa bukti nyata, krn terus terang bukan hanya KAMU yg merasa dirugikan, tp kami SEMUA kena dampak buruknya krn kita satu profesi,” tuturnya.

Arfita menasihati Siwi Sidi untuk tak marah-marah ke netizen yang menudingnya buruk. Ia berharap Siwi bisa memberi bukti secepatnya soal bantahannya jadi gundik bos Garuda Indonesia.

“Jgn bilang yg harusnya kasih bukti itu yg menuduh bukan yg tertuduh. Iya tau, tp ya balik lg sy bilang, ini masalah udah kudung basah alias viral, kl mau nyelamatin diri ya buruan kasih bukti,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini