MATA INDONESIA, JAKARTA -Â Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang dijerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengaku siap mundur dari jabatannya di penyelenggara pemilu tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Wahyu dalam sebuah surat terbuka tertanggal Kamis 9 Januari 2020, yang diserahkan ke para wartawan setelah ia resmi ditahan oleh lembaga antirasuah.
“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tulis Wahyu.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta seluruh jajaran KPU. Wahyu mengaku kasus yang menjeratnya ini adalah masalah pribadi.
“Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” ujarnya.
“Insyaallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya,” kata Wahyu menambahkan.