Nama BIN Dicatut dalam Kasus Impor Bawang Putih, Pakar: Publik Tau itu Hoax!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama Badan Intelijen Negara (BIN) dicatut dalam kasus dugaan suap impor bawang putih. Namun rumor tersebut telah dibantah dengan tegas oleh Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto.

Hal tersebut juga diaminkan oleh pengamat pertahanan dan militer, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati.

“Pasti hoaks lah. Wong namanya nyatut lembaga apa aja bisa dicatut,” katanya ketika dihubungi Minews, Jumat 3 Desember 2020.

Susi pun mengatakan, soal kabar bohong tersebut, masyarakat perlu bijak dalam menerima berita yang berseliweran di media.

“Publik yang cerdas (tentu) tahu itu hoaks,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, nama BIN mendadak disebutkan dalam dokumen persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pengakuan salah satu tersangka bernama Chandry Suanda alias Afung dalam dokumen tersebut, katanya ia diiming-iming oleh tersangka lainnya, Dody Wahyudi bahwa bakal dapat kuota impor bawang putih menggunakan jatah yang diduga milik BIN.

Namun seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 19 Desember 2019, Afung malah mengatakan tak mengetahui benar tidaknya bahwa jatah yang ia pakai untuk impor 2018 adalah milik BIN. “Itu sekedar omongan ya, enggak tahu benar atau enggaknya, dan tidak pernah bertemu dengan orang BIN,” kata dia.

Adapun Dody ditemui di kesempatan yang sama menyangkal kabar itu. “Tidak benar,” kata dia.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dan orang kepercayaannya Mirawati Basri. Mereka diduga menerima Rp 3,5 miliar dari pengusaha untuk mengurus kuota impor bawang putih. Kemudian ada satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu Zulfikar.

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini