Catat! Tahun Baru Tarif Tol Cipali Naik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selepas tahun baru para pengguna tol Cikopo-Palimanan atau Cipali harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Sebab mulai 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB tarif tol yang dikelola PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Infra Toll Road akan mengalami kenaikan.

Keterangan tertulis PT Lintas Marga Sedaya menyatakan tarif jarak terjauh untuk golongan kendaraan I termasuk kendaraan kecil untuk penumpang akan menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102.000.

Sementara golongan II naik dari Rp 153 ribu menjadi Rp 177 ribu, sedangkan golongan III justru turun dari Rp 204 ribu menjadi Rp 177 ribu. Begitu juga kendaraan golongan IV turun dari Rp 255 ribu menjadi Rp 222 ribu dan golongan V turun dari Rp 306 ribu menjadi Rp 222 ribu.

Penyesuaian tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada jalan tol Cikopo-Palimanan.

Hal itu juga diatur pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.

Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen. BPJT, disebut memerhatikan delapan indikator SPM untuk melakukan penyesuaian tarif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini