Kapolri Prihatin 2 Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Novel Baswedan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jendral Idham Aziz, mengaku prihatin dengan dengan diringkus dan ditetapkannya dua anggota aktif kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Di satu sisi saya apresiasi, tapi di satu sisi saya sebagai Kapolri prihatin,” ujar Idham selepas acara Press Release Akhir Tahun Polri Sabtu, 28 Desember 2019.

Idham menambahkan bahwa saat ini dirinya sudah memerintahkan Kabareskrim bersama Kapolda Metro untuk melakukan proses penyidikan secara transparan, disusul dengan sidang terbuka.

Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel masih didalami. Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Semua nanti akan terungkap di persidangan. Semua kemungkinan masih bisa terjadi,” kata Listyo

Dia juga menambahkan, nantinya kasus yang telah 2,5 tahun bergulir akan terus di selidiki dan meminta semua pihak untuk menunggu dari perkembangan kasus tersebut. (Widyo/RyV)

Berita Terbaru

Garda XXX Flobamora Kecam Keras Intoleransi di Sukabumi, Tuntut Negara Bertindak Tegas

Minews.id, Kota Kupang - Organisasi kemasyarakatan Garda XXX Flobamora mengecam keras tindakan intoleransi yang berujung pada perusakan rumah ibadah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini