MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang membidik 10 calon tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Dua di antaranya mantan direksi.
“Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.
Jaksa Agung menyatakan 10 orang itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang mulai Kamis 26 Desember 2019.
Pencegahan itu dilakukan agar mereka tidak melarikan diri keluar negeri menghindar dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.
Mereka berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, HR dan HP adalah mantan Dirut dan Direktur Keuangan perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Menurut Adi, penyidik mulai melakukan pemanggilan perdana 25 saksi kasus tersebut pada Senin 30 Desember 2019 hingga Selasa 31 Desember 2019. Setelah terpotong libur tahun baru, penyidikan dilanjutkan lagi pada 6,7, dan 8 Januari 2020.(Widyo)