Hore! Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia makin serius untuk membangun sirkuit MotoGP di kawasan Mandalika, Lombok Tengah. Pasalnya, sirkuit tersebut akan menjadi tempat penyelenggaraan balapan MotoGP 2021 mendatang.  

“Pemerintah dan masyarakat Lombok Tengah menyambut baik rencana pembangunan sirkuit ini. Hal ini menunjukkan bahwa Lombok Tengah memiliki keunggulan dibandingkan daerah lainnya,” ujar Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT, Jumat 22 Februari 2019.

Suhaili mengatakan pembangunan sirkuit MotoGP di daerahnya itu akan bisa menjadi menjadi pemicu berkembangnya dunia pariwisata di NTB.

Persiapan yang sudah dilakukan pemkab adalah dengan menyediakan berbagai kemudahan perizinan yang dibutuhkan selain penyiapan sumber daya manusia yang ada. “Kita siap memfasilitasi apa pun izin yang dibutuhkan,” katanya.

Rencananya, sirkuit Mandalika akan dibangun pada Oktober 2019. Sirkuit Mandalika akan memiliki panjang 4,32 km. Sirkuit tersebut memiliki satu lintasan lurus, yang sepertinya akan menjadi garis start dan finis. Sirkuit akan terdiri dari 18 tikungan.

Sarana penunjang area paddock akan memiliki 40 garasi untuk operasional tim balap. Sedangkan kapasitas grand stand mencapai 93.200 tempat duduk. Itu belum termasuk 138.700 area tanpa tempat duduk dan hospitality suites yang mampu menampung 7.700 penonton.

Berita Terbaru

Penyerahan Dana 11.4 T Bukti Ketegasan Hukum dan Integritas Pemerintah Selamatkan Aset Negara

Oleh: Ahmad SubarkahPemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026, bukan sekadar seremonial birokrasi biasa yang kerap menghiasi layarkaca. Bagi publik yang jeli melihat arah kebijakan nasional, peristiwa tersebut adalah proklamasiatas babak baru penegakan hukum di Indonesia, yakni sebuah fase di mana hukum tidak hanyaberfungsi memenjarakan badan, tetapi juga secara agresif memulihkan urat nadi perekonomiannegara. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar satu setengahtahun, langkah strategis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjelmamenjadi instrumen penyelamat fiskal yang sangat konkret dan terukur. Fenomena ini menandaipergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif semata menjadi restitusifinansial yang masif demi kepentingan rakyat banyak.Langkah pemerintah dalam menarik denda administratif dan menyita aset hasil kejahatan sektorkehutanan merupakan jawaban cerdas sekaligus berani atas tantangan defisit anggaran yang sedang membayangi. Sebagaimana diketahui, data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkanbahwa APBN per 31...
- Advertisement -

Baca berita yang ini