Arab Saudi Hukum Mati 5 Pembunuh Jurnalis Jamal Khashoggi, Pangeran MBS Dibebaskan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pengadilan di Arab Saudi memvonis hukuman mati kepada lima orang yang terlibat pada pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi tahun lalu. Khashoggi terbunuh ketika mengunjungi konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki.

Namun 2 tokoh penting yang masih diselidiki terkait kasus ini dibebaskan.
yaitu Wakil Kepala Intelijen Mayor Jenderal Ahmed Asiri dan mantan tangan kanan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), Saudi al-Qahtani.

Mengutip dari kantor berita AFP, Qahtani tidak didakwa ‘karena tidak cukup bukti’, sedangkan Assiri diselidiki dan didakwa tetapi akhirnya dibebaskan dengan alasan yang sama.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang diduga terlibat. Lima orang di antaranya yang divonis mati. Tiga di antaranya divonis penjara yang totalnya 24 tahun, sisanya dibebaskan.

Khashoggi yang kerap mengkritik pemerintah Saudi, dibunuh dan dimutilasi setelah memasuki Konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Otoritas Saudi telah mengakui bahwa sekelompok agen Saudi yang nakal beberapa di antaranya merupakan anggota inner circle MBS melakukan pembunuhan itu.

Pelapor khusus ekstra-yudisial dari PBB, Agnes Callamard, menyebut vonis kasus Khashoggi itu sebagai penghinaan.

“Garis bawahi: para pembunuh bayaran bersalah, dihukum mati. Namun otak pembunuhan bukan cuma bebas pergi, mereka bahkan hampir tidak tersentuh investigasi dan peradilan,” kata Agnes Callamard.

Kelompok pemerhati hak asasi manusia Turki mencibir persidangan kasus pembunuhan Khashoggi tersebut sebagai parodi keadilan. Saudi dinilai hanya ingin mengembalikan citra internasional sebelum penyelenggaraan G20 di Riyadh, tahun depan.

 

Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkomitmen Mewujudkan IKN Sebagai Kota Ramah Lingkungan

Oleh: Dewi Ambara* Indonesia kini memasuki era baru dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dipimpin oleh Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini