Mengenal Sosok Syafruddin Prawiranegara, Presiden ‘Kedua’ Indonesia

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Belanda memang benar-benar licik. Aroma busuk diplomasi Indonesia-Belanda tentang pelaksanaan Persetujuan Renville pada Juni 1948 mulai tercium. Tiba-tiba saja pada 30 November 1948, Belanda mengumumkan agresi militer ke Indonesia.

Pada 19 Desember 1948, Yogyakarta, ibu kota sementara Indonesia jatuh ke tangan Belanda. Soekarno dan Hatta langsung mengadakan Sidang Kabinet. Salah satu hasilnya, adalah presiden dan wakil presiden mengirikan kawat kepada menteri kemakmuran Syafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Bukittinggi Sumatera Barat untuk membentuk Pemerintah Darurat, membentuk kabinet dan mengambil alih Pemerintah Pusat.

Mulai saat itu, tercatatlah di dalam sejarah bahwa Syafruddin Prawiranegara pernah memimpin Indonesia selama 207 hari lewat Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Banyak pihak yang mengatakan bahwa Syafruddin adalah presiden kedua setelah Soekarno.

Pada 22 Desember 1948 Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibentuk di Halaban, Sumatra Barat.

Syafruddin Prawiranegara lahir di Banten pada 28 Februari 1911. Syafruddin yang akrab dengan panggilan “Kuding”, dalam tubuhnya mengalir darah campuran Banten dan Minang. Buyutnya, Sutan Alam Intan, masih keturunan Raja Pagaruyung di Sumatera Barat, yang dibuang ke Banten karena terlibat Perang Padri. Menikah dengan putri bangsawan Banten, lahirlah kakeknya yang kemudian memiliki anak bernama R Arsyad Prawiraatmadja.

Ayah Syafruddin adalah seorang jaksa. Karena dianggap dekat dengan rakyat, R Arsyad dibuang Belanda ke Jawa Timur. Syafruddin yang sejak kecil gemar membaca kisah petualangan sejenis Robinson Crusoe, saat itu memiliki cita-cita tinggi, “Ingin menjadi orang besar,” katanya. Itulah sebabnya ia masuk Sekolah Tinggi Hukum di Batavia.

Syafruddin menempuh pendidikan ELS pada tahun 1925, dilanjutkan ke MULO di Madiun pada tahun 1928, dan AMS di Bandung pada tahun 1931. Pendidikan tingginya diambilnya di Rechtshoogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Jakarta (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia) pada tahun 1939, dan berhasil meraih gelar Meester in de Rechten.

Sebelum kemerdekaan, Syafruddin pernah bekerja sebagai pegawai siaran radio swasta (1939-1940), petugas pada Departemen Keuangan Belanda (1940-1942), serta pegawai Departemen Keuangan Jepang.

Setelah kemerdekaan Indonesia, ia menjadi anggota Badan Pekerja KNIP (1945), yang bertugas sebagai badan legislatif di Indonesia sebelum terbentuknya MPR dan DPR. KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Syafruddin kemudian menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Kemakmuran. Ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan pada tahun 1946, Menteri Keuangan yang pertama kali pada tahun 1946 dan Menteri Kemakmuran pada tahun 1947.

Ada kisah lain dari jabatan Presiden di Pemerintahan Darurat RI saat itu. Dikutip dari buku biografi Syafruddin, pada saat membentuk negara Pemerintahan Darurat ini, ia sama sekali tidak pernah menerima telegram kawat dari Soekarno dan Hatta.

Telegram tersebut tidak sampai ke Bukittinggi dikarenakan sulitnya sistem komunikasi saat itu. Keputusan mendirikan Pemerintahan Darurat ini karena pada bersamaan, Syafruddin mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki Ibukota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia.

Syafruddin segera mengambil inisiatif. Dalam rapat di sebuah rumah dekat Ngarai Sianok, Bukittinggi, 19 Desember 1948, ia mengusulkan pembentukan suatu pemerintah darurat (emergency government). Gubernur Sumatra Mr TM Hasan menyetujui usul itu “demi menyelamatkan Negara Republik Indonesia yang berada dalam bahaya, artinya kekosongan kepala pemerintahan, yang menjadi syarat internasional untuk diakui sebagai negara”.

Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dijuluki “Penyelamat Republik”. Dengan mengambil wilayah Halaban, suatu tempat di daerah Sumatera Barat, pemerintahan Republik Indonesia masih tetap diakui dunia internasional.

Syafruddin pun memilih istilah Ketua PDRI dan kabinetnya yang terdiri dari beberapa orang menteri. Meskipun istilah yang digunakan waktu itu “ketua”, namun kedudukannya sama dengan presiden. Sjafruddin menyerahkan mandatnya kemudian kepada Presiden Soekarno pada tanggal 13 Juli 1949 di Yogyakarta. Setelah menyerahkan mandatnya kembali kepada presiden Soekarno, Sjafruddin Prawiranegara tetap terlibat dalam pemerintahan dengan menjadi menteri keuangan. Pada Maret 1950, selaku Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta, ia melaksanakan pengguntingan uang dari nilai Rp 5 ke atas, sehingga nilainya tinggal separuh. Kebijaksanaan moneter yang banyak dikritik itu dikenal dengan julukan Gunting Syafruddin.

Seiring waktu, pada awal tahun 1958, karena kecewa dengan pengaruh Partai Komunis Indonesia di pemerintahan termasuk juga dengan gejolak sosial yang terjadi di masyarakat, Syafruddin bersama sejumlah tokoh nasional membentuk PRRI.

Pada akhir tahun 1967, setelah bertahun-tahun berkarier di dunia politik, Syafruddin memilih dakwah sebagai kesibukan masa tuanya. Namun sayangnya, pemerintah Orde Baru kurang menyukai dakwah yang dilakukan Syafruddin. Berkali-kali Syafruddin yang mendiriakn Partai Masyumi ini dilarang naik mimbar. Puncaknya pada Juni 1985, ia diperiksa lagi sehubungan dengan isi khotbahnya pada hari raya Idul Fitri 1404 H di Masjid Al-A’raf, Tanjung Priok, Jakarta. “Saya ingin mati di dalam Islam. Dan ingin menyadarkan, bahwa kita tidak perlu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada Allah,” ujar ketua Korp Mubalig Indonesia (KMI) itu tentang aktivitasnya itu. Di tengah kesibukannya sebagai Mubalig, mantan Gubernur Bank Sentral 1951 ini masih sempat menyusun buku Sejarah Moneter, dengan bantuan Oei Beng To, Direktur Utama Lembaga Keuangan Indonesia.

Sjafruddin Prawiranegara meninggal pada 15 Februari 1989 di makamkan di Tanah Kusir Jakarta Selatan. Pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada presiden kedua Indonesia ini.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini