Airlangga: Omnibus Law Permudah Pengusaha UMKN Dapatkan Sertifikasi Halal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah bakal memberikan kemudahan pengusaha mendapatkan sertifikasi halal untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Kadins Talks di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu 18 November 2019.

Ia mengatakan UMKM dapat mengembangkan usaha mereka dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain memudahkan UMKM, Airlangga menambahkan, ketentuan tersebut juga diberlakukan untuk mengimplementasikan single data. Nantinya, keberadaan UMKM akan lebih mudah dicek.

Airlangga mengatakan, batasan minimum modal untuk UMKM yang ingin mendaftar PT pun akan disesuaikan. Sebelumnya, dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), ditentukan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50 juta.

Meski tidak menyebutkan batasan minimal baru dalam RUU Omnibus Law, Airlangga memastikan, nominal yang ditentukan pemerintah akan menguntungkan UMKM. “Modalnya terserah dia (pengusaha, red),” katanya.

Secara umum, kebijakan ini dilakukan untuk melakukan restrukturisasi pada ekosistem memulai berusaha. Dari semula berbasis perizinan, nantinya pemerintah akan menekankan pada basis risiko.

Regulasi teknis yang mengatur ketentuan mekanisme dan biaya sertifikasi halal masih belum dirilis. Produk hukum ini sepatutnya menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Saat ini, produk hukum yang baru dirilis adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Produk ini hanya menggambarkan proses sertifikasi secara umum. (Anis)

 

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini