Nih 3 Syarat Kelulusan Bagi Siswa Setelah Ujian Nasional Dihapus

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Ujian Nasional sudah dihapus oleh Kemendikbud. Bagi siswa yang ingin lulus dari sekolahnya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika ingin lulus dari sekolahnya.

Melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa hal penting terkait syarat kelulusan siswa di jenjang akhir.

Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam Permendikbud No 43/2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut, kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

 

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini