Nih 3 Syarat Kelulusan Bagi Siswa Setelah Ujian Nasional Dihapus

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Ujian Nasional sudah dihapus oleh Kemendikbud. Bagi siswa yang ingin lulus dari sekolahnya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika ingin lulus dari sekolahnya.

Melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa hal penting terkait syarat kelulusan siswa di jenjang akhir.

Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam Permendikbud No 43/2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut, kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

 

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini