PLN Buka Rekrutmen untuk Penyandang Disabilitas, Kuy Dicek Syaratnya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik buat kalian penyandang disabilitas. Rencananya, PLN akan segera membuka peluang meniti karir untuk penyandang disabilitas.

PLN menjanjikan karir dengan hak yang sama seperti karyawan lain. Bahkan, prosedur yang diberlakukan juga sama antara pegawai biasa dan calon pegawai disabilitas.

“Sesuai petunjuk dari Kementerian BUMN, kami mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas,” kata Executive Vice President Talent Development PLN, Karyawan Aji di Jakarta, Minggu 8 Desember 2019.

Ia menjelaskan, sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang rekrutmen, kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yaitu dalam operasional pelaksanaan ujian (test).

Penyandang disabilitas  boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan. Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya.

Aji memastikan, penyandang disabilitas akan memiliki hak sama dalam pekerjaan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.

Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitan, yakni yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.

“Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekrutmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini,” kata Aji.

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini