Soal Pemberhentian Helmi Yahya, Menkominfo: Selesaikan di Internal!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kisruh soal pemberhentian sementara Helmi Yahya dari jabatan Dirut TVRI memasuki babak baru.

Hal ini turut menjadi perhatian dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Menkominfo Johnny Plate mengatakan, saat ini pihaknya belum sampai tahap mediasi karena pihaknya masih berupaya mendengarkan pendapat antara kubu Direksi TVRI dan kubu dewan pengawas.

“Hari ini memang ada pertemuan. Tapi dilakukan secara terpisah. Alasannya karena kita mau mendengarkan pendapat dari kedua kubu secara terbuka dan itu atas kehendak saya,” ujarnya di komplek Kominfo, Jumat 6 Desember 2019.

Johnny lantas menyarankan agar persoalan ini alangkah baiknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu. “Melibatkan ruang publik baik, tapi alangkah baiknya digunakan secara bijak dan cerdas,” katanya.

Sementara soal surat putusan pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas, ia berkata, hal tersebut perlu berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2005.

Adapun beberapa tahapan yang disinggung Johnny di antaranya, pertama-tama perlu ada surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Kemudian, jajaran Direksi harus diberikan kesempatan selama 1 bulan untuk lakukan pembelaan diri.

“Helmy seharusnya punya batas untuk lakukan pembelaan diri hingga 4 Januari 2020,” ujarnya.

Kemudian, dewan pengawas akan diberi waktu 2 bulan untuk menelusuri hasil pembelaan dari dewan direksi.

“Setelah itu baru lakukan tindakan, apakah diberhentikan atau tidak?. Kira-kira paling lambat 4 Maret 2020,” katanya.

Maka kata Johnny, keputusan dari Dewan Pengawas belum sah sehingga Helmi Yahya masih tetap menjabat sebagai Dirut TVRI.

“Jadi meski sudah ada direktur pelaksana, namun putusan pemberhentian tersebut tidak saja karena tidak sesuai dengan PP No. 13 tahun 2005. Maka suratnya perlu diperbaiki agar tidak terjadi salah tafsir,” ujarnya.

Kata Johnny hal ini sebenarnya masalah lama dalam internal TVRI, namun yang baru berpuncak dan terkuak baru-baru ini.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia, La Ode Ida mengatakan ada dugaan jajaran direksi TVRI melakukan beberapa kebijakan tanpa ada persetujuan dewan pengawas. Hal ini memunculkan maladministrasi dalam tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.

Temuan ini pertama kali diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya beserta jajarannya pada 20 Mei 2019 lalu. Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 mulai dari Fraksi Gerindra Elnino M Husen, Fraksi PDI-Perjuangan Evita Nursanti dan Junico Siahaan, Fraksi Golkar Andi Rio, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana, Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra, Fraksi Hanura Timbul Manurung, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid.

Mereka semua menyampaikan penyesalan terkait adanya tunggakan honor pegawai Televisi Republik Indonesia (TVRI) mencapai Rp7,6 miliar di tahun 2018. Tunggakan honor pegawai TVRI bervariasi, antara tiga sampai enam bulan dan dicicil di tahun anggaran 2019.

Dewan Pengawas televisi plat merah itu mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran terhadap direksi TVRI terkait tunggakan honor tersebut. Namun belum ada tindak lanjut dari jajaran direksi TVRI.

Sementara itu, Dirut TVRI Helmy Yahya mengaku selama ini memang selalu ada konflik antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Helmy menyebut tidak mendapat penjelasan yang jelas dari TVRI terkait keputusan SK pemberhentian dirinya.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 adalah cacat hukum dan tidak mendasar. Saya Helmy Yahya masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode 2017-2022,” kata Helmy kemarin.

“Dewas bertindak melampaui kewenangannya. Kami minta ditinjau, mereka keberatan. Sampai akhirnya saya dicarikan pasalnya dan diberhentikan sementara,” ujarnya lagi.

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Kopdes Berjalan Profesional dan Berkelanjutan

Oleh: Hanif Pratama )*Pemerintah memastikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) MerahPutih berjalan profesional dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, manajemen, serta dukungan pembiayaan yang terintegrasi. Kebijakan inidirancang untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi desasekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat akar rumput.Pemerintah terus mempercepat pembangunan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah dengan memastikan kesiapan operasional tidak hanyadari sisi fisik, tetapi juga aspek tata kelola. Pendekatan ini dilakukan agar koperasi mampu menjalankan fungsi distribusi pangan dan kebutuhanmasyarakat secara efisien serta berkelanjutan.Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwapemerintah tengah menyiapkan payung hukum pembiayaan melalui revisiPeraturan Menteri Keuangan. Ia menjelaskan bahwa percepatanpenyelesaian regulasi tersebut menjadi prioritas agar implementasiprogram tidak terhambat di lapangan.Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telahdiminta untuk segera merampungkan aturan baru dalam waktu singkat. Target percepatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalammemastikan seluruh skema pendanaan Kopdes dapat berjalan tepatwaktu dan tepat sasaran.Selain penguatan regulasi, pemerintah juga menempatkanprofesionalisme sebagai kunci utama keberhasilan operasional koperasi. Zulkifli Hasan menekankan pentingnya penunjukan manajer yang tidakhanya memahami prinsip koperasi, tetapi juga memiliki kemampuankewirausahaan untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.Pemerintah memandang bahwa keberadaan manajer profesional akanmeningkatkan kualitas pengelolaan koperasi sekaligus memastikan setiapunit usaha dapat berkembang secara optimal. Dengan manajemen yang kuat, koperasi diharapkan mampu bersaing dan memberikan manfaatnyata bagi masyarakat desa.Kopdes Merah Putih juga dirancang memiliki peran strategis dalamberbagai program pemerintah, termasuk sebagai penyalur barang subsididan penyerap hasil produksi petani. Dalam skema ini, koperasi dapatberfungsi sebagai offtaker komoditas pangan melalui kerja sama denganPerum Bulog, sehingga mampu menjaga stabilitas harga di tingkat petani.Peran tersebut memperkuat posisi koperasi sebagai penghubung antaraproduksi dan distribusi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada rantaipasok yang panjang. Dengan demikian, efisiensi distribusi dapat tercapaidan kesejahteraan petani meningkat secara signifikan.Pemerintah juga merancang koperasi desa sebagai pusat layananterpadu yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dariagen sembako, distribusi LPG, hingga layanan kesehatan. Integrasilayanan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing koperasisekaligus memperluas manfaat yang dirasakan masyarakat.Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Kopdes MerahPutih akan menjadi ekosistem ekonomi baru yang mengintegrasikanseluruh potensi desa. Ia menilai koperasi akan berperan sebagai wadahusaha bersama yang mampu mendorong perputaran ekonomi secaraberkelanjutan.Ferry Juliantono juga mendorong pemerintah daerah untukmengidentifikasi potensi unggulan desa dan mengintegrasikannya dalampengembangan koperasi. Ia memastikan Kementerian Koperasi siapmemberikan dukungan pembiayaan serta pendampingan agar koperasidapat berkembang secara optimal.Pemerintah turut membuka akses pembiayaan melalui LPDB Koperasiserta mendorong program inkubasi bagi produk-produk lokal. Langkah inibertujuan mempercepat pertumbuhan usaha masyarakat desa sekaligusmeningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.Ferry Juliantono menilai koperasi yang dikelola secara profesional akanmampu menarik minat generasi muda untuk terlibat dalam aktivitasekonomi desa. Keterlibatan milenial dan generasi Z dipandang pentinguntuk mendorong inovasi serta memperkuat keberlanjutan koperasi di masa depan.Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, YandriSusanto, menekankan pentingnya ketersediaan lahan sebagai fondasiutama operasional koperasi. Ia menyebut pemerintah pusat dan daerahperlu bersinergi untuk memastikan setiap desa memiliki lahan yang memadai bagi pembangunan kantor koperasi.Setelah lahan tersedia, pemerintah mengarahkan pembangunandilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas koperasi dapat dimanfaatkandalam jangka panjang. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikankontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian danlembaga untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan selaras. Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar setiap program yang dijalankanmampu saling mendukung dan tidak berjalan secara terpisah.Pemerintah meyakini bahwa kombinasi antara regulasi yang kuat, manajemen profesional, dan dukungan pembiayaan yang terarah akanmemastikan Kopdes Merah Putih berjalan optimal. Dengan strategitersebut, koperasi desa tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapijuga motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan sistempengawasan internal dan eksternal guna menjaga keberlanjutanoperasional Kopdes Merah Putih. Mekanisme audit berkala sertapelaporan yang transparan menjadi instrumen utama untuk memastikanseluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Dengan sistem pengawasan yang terstruktur, potensi penyimpangandapat diminimalkan sejak dini.Pemerintah juga mendorong kemitraan strategis antara koperasi denganpelaku usaha lokal maupun nasional agar tercipta rantai nilai yang lebihkuat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi usaha, serta memperkuat daya saing koperasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.*) Pengamat Koperasi dan UMKM
- Advertisement -

Baca berita yang ini