Apakah Firli akan Rangkap Jabatan saat Jadi Ketua KPK? Begini Penjelasan Kapolri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sebentar lagi Komjen Firli Bahuri bakal dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas bagaimana dengan jabatan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri yang baru diembannya. Akankah jabatan tersebut ditinggalkan atau Firli boleh rangkap jabatan?

Menanggapi hal ini Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Firli harus melepas jabatan Kabaharkam Polri, jika akan dilantik menjadi Ketua KPK. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini disampaikan Idham, menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli rangkap jabatan. Namun kata Idham, meski jadi Ketua KPK, Firli tak perlu mengundurkan diri dari anggota kepolisian.

“Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri. Melainkan harus melepaskan jabatan struktural (Kabaharkam Polri) atau jabatan lainnya, seperti itu,” katanya di Jakarta,Rabu 20 November 2019.

Seperti diketahui, baru-baru ini Idham merotasi sejumlah perwira tinggi dalam tubuh Polri. Dalam mutasi yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 tertanggal 8 November 2019 itu, Firli dipromosikan sebagai Kabaharkam. Maka, otomatis jabatannya naik dari Irjen menjadi Komjen.

Firli menggantikan Komjen Condro Kirono yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Polri. Sementara Kapolda Kaltim Irjen Priyo Widyanto akan menduduki jabatan Firli.

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini