Wahai Para Driver, Setujukah Anda Bila Menhub Batasi Kuota Ojol?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kian Menjamurnya driver ojek online (ojol) dinilai sebagai salah satu penyebab kelancaran arus lalu lintas. Hal ini menjadi pertimbangan bagi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Maka, ia berniat untuk mengatur batasan jumlah ojol.

Budi mengatakan, pengaturan tersebut akan diatur dalam dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ia juga mempertimbangkan soal keberadaan ojol yang juga ikut membantu memberikan lapangan kerja untuk banyak orang.

“Dalam UU lalu lintas yang akan dikembangkan, aturan batasan jumlah ojol jadi pertimbangan yang harus dilakukan. Kami siap melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya di Jakarta, Rabu 13 November 2019.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi malah mengkhawatir tumbuhnya aplikator ojek online yang dapat memicu penambahan mitra, sehingga dapat mengacaukan tingkat penawaran dan permintaan dalam ranah transportasi.

“Apabila hal tersebut terjadi, pendapatan yang didapatkan oleh mitra aplikator ojol berpotensi turun,” ujarnya.

Selain terkait pembatasan jumlah, Kemenhub juga akan memperbaiki regulasi terkait pengawasan terhadap ojek online menyusul terjadinya peristiwa ledakan bom bunuh diri di Medan.

“Memang regulasi kita selama ini untuk mengatur ojek online itu kan sebetulnya hanya menyangkut masalah keselamatan dan keamanan. Kami akan coba optimalkan kembali pengawasan kita mungkin dapat berupa aplikasi atau apa gitu,”ujarnya.

Selain itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak aplikator untuk menanyakan kemungkinan membatasi penjualan dan pendistribusian jaket yang dikenakan oleh para ojek online.

“Jaket kan bisa di mana-mana, dijual bebas juga. Bisa saja sebagai bentuk penyamaran dia (pelaku bom) seolah menjadi profesi itu,” kata Budi.

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini