Para Pencari Rupiah, Setujukah Kamu Bila Menaker Hilangkan UMK?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kabar yang cukup mengejutkan datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) bakal dihapus dan digabungkan dalam skema Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini akan menjadi kebijakan baru yang digagas oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Salah satu alasan yang melatarbelakangi karena UMP masing-masing daerah kerap kali berbanding terbalik dengan UMK. Lazimnya UMP jauh di bawah UMK, terutama di provinsi Banten dan Jawa Barat.

Hal ini membuat pemerintah membuka kemungkinan mengubah aturan mengenai pengupahan tersebut. Soanya selama ini banyak jenis upah yang digunakan tergantung jenis industri. Selain UMP dan UMK, ada juga Upah Minimum Kota/Kabupaten Sektoral (UMKS).

Ida pun memberikan isyarat bahwa bisa jadi hanya akan ada satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum.

“Misalnya UMP itu hanya satu, jadi tidak melihat UMK. (Jadi ) untuk provinsi maupun kabupaten/kota (akan sama),” ujarya, Selasa 12 November 2019.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini perbedaan UMP dan UMK, termasuk upah sektoral, sudah direalisasikan berdasarkan regulasi.

“Sementara kita kan pakai peraturan pemerintah ya, nomor 78 tahun 2015 itu (tentang pengupahan). Kita masih mengacu itu,” katanya.

Ambil contoh di Banten, UMP 2019, Banten hanya Rp 2,2 juta, tapi justru yang lebih tinggi adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019.

Kota Cilegon dan hingga Kabupaten/Kota Tangerang termasuk yang tertinggi di Indonesia. Nilainya memang masih sedikit di bawah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang sebagai UMK tertinggi di Indonesia yang mencapai Rp 4,2 juta pada 2019.

UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3,91 juta, UMK Kota Tangerang sebesar Rp 3,86 juta, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten Serang Rp 3,82 juta. Upah ini belum menghitung upah sektoral, yang angkanya lebih tinggi lagi.

Misalnya UMK di Tangerang pada 2019 mencapai Rp 3,8 juta, sedangkan upah minimum sektoral bisa mencapai Rp 4 juta untuk sektor industri alas kaki, sektor industri lain ada yang sampai Rp 4,4 juta.

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini