MINEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI pada 18 Oktober 2019 lalu. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan satu posisi, yakni Wakil Panglima TNI.
Sebelumnya, sudah ada Perpres serupa, yaitu Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Namun, regulasi itu diubah menyesuaikan kebutuhan organisasi yang berkembang.
Lalu, apa tugas Wakil Panglima TNI nantinya?
Disebutkan dalam Pasal 13, unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima, sebagaimana ditegaskan juga pada Pasal 14, yang menyebut Panglima dibantu oleh Wakil Panglima yang diisi oleh Perwira Tinggi (Pati) Bintang 4.
Sementara itu, tugas-tugas Wakil Panglima TNI dijabarkan di pasal 15. Berikut ini isinya:
Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.