Nah Lho! Perancang Hukuman Cambuk di Aceh Ketahuan Zina, Begini Nasibnya

Baca Juga

MINEWS, ACEH – Seorang pria di Aceh bernama Mukhlis mendapat hukuman cambuk setelah terbukti berbuat zina dengan perempuan besuami. Usut punya usut, ternyata Mukhlis turut menjadi pencetus hukuman cambuk di Aceh.

Dilansir dari laman Daily Mail, pelaku merupakan bagian dari Dewan Ulama Aceh yang ikut membantu merancang undang-undang syariah yang menhukum para pezina. Dalam undang-undang yang dia rancang itu diperintahkan bagi siapa pun yang berzina maka akan mendapatkan hukuman cambuk di depan umum.

Sangat disayangkan, Mukhlis malah terciduk berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah. Dia dipastikan berbuat zina dengan perempuan bersuami berinisial NbA (45).

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10), Mukhlis bersama selingkuhannya mendapatkan 28 serta 23 cambukan karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Atas perbuatannya, Wakil Bupati Aceh Besar Husaini Wahab mengatakan status Mukhlis sebagai anggota MPU Aceh Besar juga terancam dipecat.

“Tidak peduli siapa Anda … jika Anda melanggar hukum (Islam) Anda akan dicambuk,” katanya kepada wartawan setelah hukuman.

Berita Terbaru

Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Atur Tarif dan Jaminan Sosial

Mata Indonesia, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini