MINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommahurmuziy baru permulaan, akan ada kasus-kasus lain yang mengikutinya dan tidak kalah menarik.
Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Minggu 17 Maret 2019.
Menurut Mahfud dalam cuitan twitternya, kasus trading in influence Rommahurmuziy alias Romi itu murni kasus hukum.
“Ini murni soal hukum dan msh akan berseri stlh pilpres, siapa pun yg menang. Percayalah, coming soon,” kata Mahfud dalam cuitannya.
Dia menegaskan tidak ada yang mempermainkan kasus itu, baik dari kubu Jokowi maupun Prabowo.
Romi dituding KPK telah memperjualbelikan pengaruhnya sebagai Ketua PPP untuk praktik ‘jual-beli’ jabatan di Kementerian Agama.
Sebelumnya dia sudah pernah mengingatkan Romi jangan merasa aman berada di lingkaran Jokowi. Mantan Ketua Umum PPP itu pernah disebut sudah masuk dalam daftar KPK.
Saat ini, Kementerian Agama telah memberhentikan dua pejabatnya yang ikut terjerat kasus Romi yaitu Kepala Kanwil Jawa Timur dan Kepala Kanwil Gresik.
Menurut Mahfud itu langkah tepat karena setiap PNS yang terlibat kasus hukum bisa ditindak secara hukum administrasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai Tap MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yg terlibat kasus hukum bs ditindak scr hkm administrasi tanpa hrs menunggu putusan pengadilan.