MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terancam tak bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019 mendatang karena alasan terbatasnya jumlah surat suara.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Viryan yang mengatakan, hak pilih untuk pemilih kategori DPTb bergantung pada cukup atau tidaknya surat suara yang tersedia di TPS nantinya.
Sebagaimana diketahui, pemilih kategori DPTb merupakan mereka yang pindah memilih. Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang. Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.
“Kami memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah,” kata Viryan di Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.
Dengan jumlah pemilih pindahan sebanyak itu, KPU mengalami kendala penyediaan surat suaranya. Sebagaimana dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, produksi surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu ditambah dua persen surat suara cadangan.
Adapun penambahan dua persen itu berdasarkan jumlah TPS. Padahal, di beberapa TPS, terdapat DPTb dalam jumlah yang besar, seperti di perusahaan atau lembaga pendidikan. Pemilih DPTb tersebut tidak mungkin diakomodir oleh dua persen surat suara cadangan.
“Jika DPTb melebihi 2 persen, dalam artian dua persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di satu TPS 300 ada orang, kan dua persennya surat suara disiapkan berarti 6 surat suara,” ujar Viryan.
Sementara berdasarkan data yang masuk dari laporan daerah, di sekitar situ misalnya ada yang sampai pemilih DPTb-nya mencapai 300-500 orang, tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan.
KPU saat ini sedang mencari solusi atas kendala tersebut dan tetap berprinsip melindungi hak pilih warga Indonesia.