Pemilih Tambahan Terancam Tak Bisa Nyoblos? Ini Penjelasan KPU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terancam tak bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019 mendatang karena alasan terbatasnya jumlah surat suara.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Viryan yang mengatakan, hak pilih untuk pemilih kategori DPTb bergantung pada cukup atau tidaknya surat suara yang tersedia di TPS nantinya.

Sebagaimana diketahui, pemilih kategori DPTb merupakan mereka yang pindah memilih. Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat  sebanyak 275.923 orang. Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.

“Kami memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah,” kata Viryan di Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.

Dengan jumlah pemilih pindahan sebanyak itu, KPU mengalami kendala penyediaan surat suaranya. Sebagaimana dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, produksi surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu ditambah dua persen surat suara cadangan.

Adapun penambahan dua persen itu berdasarkan jumlah TPS. Padahal, di beberapa TPS, terdapat DPTb dalam jumlah yang besar, seperti di perusahaan atau lembaga pendidikan. Pemilih DPTb tersebut tidak mungkin diakomodir oleh dua persen surat suara cadangan.

“Jika DPTb melebihi 2 persen, dalam artian dua persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di satu TPS 300 ada orang, kan dua persennya surat suara disiapkan berarti 6 surat suara,” ujar Viryan.

Sementara berdasarkan data yang masuk dari laporan daerah, di sekitar situ misalnya ada yang sampai pemilih DPTb-nya mencapai 300-500 orang, tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan.

KPU saat ini sedang mencari solusi atas kendala tersebut dan tetap berprinsip melindungi hak pilih warga Indonesia.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini