Beda dengan Indonesia, 5 Sanksi Berat Ini Akan Diterima Seleb Korea Jika Terlibat Skandal

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kasus skandal Seungri BIGBANG sedang menjadi buah bibir seantero Korea. Bahkan di Indonesia pun para fansnya tengah dibuat resah lantaran Seungri sampai mengundurkan diri dari industri hiburan Korea Selatan.

Diketahui, hingga kini proses investigasi masih terus dilakukan terhadap kasus prostitusi yang melibatkan Seungri. Nasib Seungri pun belum bisa diketahui ujungnya. Entah seperti apa putusan hukum yang akan diterimanya.

Melihat kasus-kasus yang pernah terjadi, biasanya para seleb Korea yang terlibat skandal akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Apa saja sanksinya? Berikut ulasannya.

Wajib Militer

Seleb yang terlibat skandal biasanya akan diharuskan untuk melakukan wajib militer. Hal ini pernah terjadipada Kangin Super Junior ketika terlibat kasus tabrak lari dan kekerasan pada 2009 silam.

Mundur dari Dunia Hiburan

Inilah yang dialami Seungri, Jung Joon Young dan Jonghoon. YG Entertainment memutuskan kontrak dengan Seungri. Make Us Entertainment juga memutuskan hubungan kerja dengan Jung Joon Young. Para bintang K-Pop itu pun resmi mundur dari dunia hiburan.

Keluar dari Grup

Ini dialami oleh Yong Junhyung. Ia memutuskan untuk keluar dari boyband HIGHLIGHT setelah namanya ikut terseret dalam skandal video mesum ilegal Jung Joon Young.

Dilarang Masuk Korea

Cerita ini dialami idol Korea yang populer di era 90-an, Yoo Seung Joon. Kala itu Yoo Seung Joon ditunjuk pemerintah Korea sebagai duta wajib militer. Namun dirinya justru tak melaksanakan wamil pada saat gilirannya.

Ia justru pindah ke Amerika Serikat. Publik Korea akhirnya marah besar. Sampai-sampai Yoo Seung Joon dilarang untuk masuk Korea kembali.

Dipecat dari Program Televisi

Ini terjadi pada Jung Joon Young. Ia akhirnya dikeluarkan dari semua program acara televisi dimana ia biasa tampil setelah kasus skandalnya terungkap.

Berita Terbaru

Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum Pemerintah

Oleh: Alvin Sato )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini