Gegara Nge-Tweet Penusukan Wiranto, Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Mulutmu harimaumu. Pepatah itulah yang kira-kira tepat menggambarkan kondisi terkini Hanum Rais usai ia berkicau di Twitter soal peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis kemarin, yang pelakunya diduga adalah anggota jaringan teroris.

Kini, puteri politisi senior Amien Rais itu dilaporkan ke polisi koleh Koordinator Ja,’iyyah Jokowi-Ma’ruf AMin, Rody Asyadi karena diduga telah menyebarkan hoax terkait peristiwa penyerangan terhadap Wiranto di Twitter.

Rody mengaku miris melihat apa yang telah dilakukan oleh Hanum sebagai figus publik. Hanum disebutnya telah memberi pandangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan terkesan sembarangan.

“Hanum Rais sebagai figur publik seharusnya tidak boleh sembarangan dalam memberikan pernyataan. Artinya yang merespons ini banyak masyarakat yang sudah simpatik, tapi dia memberikan statement kalau ini hanya rekayasa dan settingan,” kata Rody di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.

Dalam laporannya, Rody membawa bukti, yakni hasil tangkapan layar kicauan Hanum. Ia berharap dengan laporan ini akan memberi Hanum jera karena memberikan statement yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berikut cuitan Hanum Rais di Twitter yang kini sudah dihapusnya. “Settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Karena tidak bakal dipakai lagi. Play victim, mudah dibaca sebagai plot. Di atas berbagai opini yang beredar terkait berita hits siang ini. Tidak banyak yang benar-benar serius menanggapi. Mungkin karena terlalu banyak hoaks framing yang selama ini terjadi.”

Hanum Rais diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 huruf a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini