Isu Pemakzulan Presiden Gegara Perppu KPK, LIPI: Pembodohan Publik

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Saat ini berhembus isu liar pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu itu muncul gegara Jokowi belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Menyikapi hal itu, Peneliti LIPI, Prof Dr Syamsuddin Haris berpendapat berkembangnya isu tersebut sebagai bagian dari pembodohan publik.

“Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu,” kata Syamsuddin di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.

Kata dia, pemakzulan sesuai konstitusi bisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum. Seperti mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.

Dan yang melakukan penilaian atas semua itu, lanjut dia, adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan. “Jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan,” katanya.

Ia pun berharap Presiden Joko Widodo seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.

Berita Terbaru

Polda DIY Gelar Nonton Bareng Timnas U23

Mata indonesia, Yogyakarta - Euforia lolosnya tim nasional (timnas) Indonesia U23 difase semifinal turnamen sepakbola Piala Asia 2024 sangat terasa. Antusiasme suporter sepakbola diseluruh Indonesia sangatlah besar, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya tempat yang menggelar event nonton bareng (nobar).
- Advertisement -

Baca berita yang ini