MINEWS, JAKARTA – Saat ini berhembus isu liar pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu itu muncul gegara Jokowi belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menyikapi hal itu, Peneliti LIPI, Prof Dr Syamsuddin Haris berpendapat berkembangnya isu tersebut sebagai bagian dari pembodohan publik.
“Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu,” kata Syamsuddin di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.
Kata dia, pemakzulan sesuai konstitusi bisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum. Seperti mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.
Dan yang melakukan penilaian atas semua itu, lanjut dia, adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan. “Jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan,” katanya.
Ia pun berharap Presiden Joko Widodo seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.