Mata Indonesia, Kulon Progo – Kebijakan wajib pemilahan sampah organik dari sumbernya yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sejak 1 Juli 2026 kini menunjukkan tren positif.
Memasuki bulan November 2026, terjadi penurunan signifikan pada volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto maupun fasilitas penampungan sementara seperti Depo Wates.
Sebelum kebijakan tersebut digulirkan, timbulan sampah harian yang dibuang ke TPA Banyuroto mencapai rata-rata 33 ton per hari. Kini, angka tersebut menyusut menjadi sekitar 24 ton per hari.
Penurunan pasokan sampah organik ini sekaligus memperpanjang usia operasional TPA Banyuroto dan meminimalisasi risiko pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola ini berpedoman pada prinsip pengelolaan sampah modern di mana TPA hanya difungsikan untuk menampung sampah residu.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA seharusnya hanya menerima residu sampah yang memang sudah tidak bisa lagi diolah. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu atau sumbernya, terutama untuk jenis sampah organik yang selama ini mendominasi,” ujar Duana Heru Supriyanta dikutip Sabtu, 7 November 2026.
Mengubah Pola Pikir dan Menggerakkan Ekonomi Sirkular
Penerapan aturan baru ini diakui berdampak pada potensi penurunan penerimaan retribusi persampahan daerah hingga 30 persen akibat berkurangnya volume sampah yang diangkut.
Namun, Pemkab Kulon Progo menilai penurunan retribusi tersebut sebanding dengan capaian perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri.
Pemerintah daerah mengombinasikan sosialisasi modern dengan pendekatan berbasis kearifan lokal. Penggunaan jugangan (lubang tanah tradisional) kembali didorong untuk menyerap sampah organik rumah tangga di wilayah pedesaan.
Sementara di kawasan perkotaan dan permukiman padat, pengembangan ekonomi sirkular terus diakselerasi.
Hingga November 2026, tercatat infrastruktur pengelolaan sampah di Kulon Progo menunjukkan aktivitas yang produktif.
Terdapat 120 bank sampah yang sejauh ini masih aktif. Di mana pemilahan dan daur ulang sampah anorganik yang bernilai ekonomi dimaksimalkan warga.
Sejauh ini terdapat 14 unit TPS3R yang masih beroperasi untuk memilah sampah di level rumah tangga.
Pengolahan sampah organik menjadi produk bernilai jual, seperti pakan ternak berprotein tinggi dari budidaya maggot serta pupuk kompos menjadi bukti bahwa pengurangan volume sampah dari hulu tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi bagi warga Kulon Progo.

