MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, Siti Aisyah tiba-tiba dijemput petugas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk tinggal sementara di Jakarta demi alasan keamanan.
Aisyah dijemput oleh tiga staf Kemenlu Rabu 13 Maret 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiganya ditemani lima anggota kepolisian bersenjata dan Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota.
Mereka menjemput Siti di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
“Sampai kapan belum tahu yah. Menurut staf Kemenlu dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi.
Firman hanya menyatakan Siti tinggal di Jakarta hingga keadaan kondusif. Namun tidak diungkap kondisi apa yang sedang dihadapi Aisyah.
Siti dibebaskan melalui putusan persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin 11 Maret 2019. Pemerintah Indonesia langsung membawanya ke tanah air pascaputusan tersebut.
Namun warga Vietnam bernama Doan Thi Huong yang juga didakwa melakukan pembunuhan adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un itu tidak dibebaskan pengadilan Malaysia.
Kini dia menjadi satu-satunya terdakwa untuk kasus tersebut. Doan dalam tangisnya ingin dibebaskan seperti Siti.